AD dan ART

ANGGARAN DASAR PDSKJI

 

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, yang pada awalnya tergabung dalam Perhimpunan Neurologi, Psikiatri dan Neurochirurgi Indonesia (PNPNCH), menyadari perlunya wadah yang berdiri sendiri sejalan dengan perkembangan disiplin ilmu kedokteran jiwa dan guna lebih meningkatkan pengabdiannya bagi Nusa dan Bangsa Indonesia.

Bahwa hal tersebut telah pula dipahami dan disepakati oleh sesama anggota warga PNPNCH dari keahlian lain (Neurologi dan Neurochirurgi).

Maka dengan ini kami Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyatakan berdirinya suatu organisasi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia, dengan tekad menyatukan derap dan langkah serta meningkatkan pengabdian kepada Nusa dan Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Pengabdian tersebut diwujudkan dengan peningkatan fungsi, peran, dan pengamalan profesi ilmu kedokteran jiwa kepada masyarakat dengan memegang teguh Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Untuk memberi landasan gerak organisasi disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (Indonesian Psychiatric Association) disingkat PDSKJI.

Pasal 2

PDSKJI ditetapkan dalam Kongres Nasional IV IDAJI di Semarang pada tanggal 9 Juli 2001 merupakan kelanjutan dari Ikatan Dokter Ahli Jiwa Indonesia (IDAJI) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3

Sekretariat Pengurus Pusat PDSKJI berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

 

BAB II

ASAS DAN SIFAT

Pasal 4

PDSKJI berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 5

PDSKJI berpegang pada Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, dan Kode Etik Profesi Kedokteran Jiwa Indonesia.

Pasal 6

PDSKJI adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran jiwa di Indonesia dan merupakan kelengkapan IDI di dalam menjalankan kegiatan dan fungsi ilmiah IDI.

 

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 7

(1) Visi PDSKJI: Terwujudnya dokter spesialis kedokteran jiwa yang berkualitas tinggi dengan standar global untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat Indonesia

(2) Misi PDSKJI:

Meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah Indonesia.
Meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian di bidang kedokteran jiwa
Membina profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota
(3) Nilai-nilai PDSKJI: integritas, visioner, dan unggul

(4) Tujuan PDSKJI:

Meningkatkan fungsi, peran, dan pengamalan Ilmu Kedokteran Jiwa demi kesejahteraan Bangsa Indonesia
Meningkatkan dan mengembangkan Ilmu Kedokteran Jiwa
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, dan kesejahteraan anggota
(5) Kegiatan PDSKJI:

Meningkatkan penelitian ilmiah, pertemuan ilmiah, dan meningkatkan mutu pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa di Indonesia
Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter spesialis kedokteran jiwa di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program kesehatan terutama di bidang kesehatan jiwa
Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, baik pemerintah maupun swasta, di dalam atau luar negeri.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dasar dan sifat PDSKJI.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota PDSKJI terdiri dari:

     (1) Anggota Biasa

     (2) Anggota Muda

     (3) Anggota Luar Biasa

     (4) Anggota Kehormatan

 

BAB V

ORGANISASI

Pasal 9

Organisasi PDSKJI terdiri dari:

     (1) Kongres dan Rapat Anggota

     (2) Pengurus Pusat (PP)

     (3) Badan Penyantun

     (4) Pengurus Cabang

     (5) Badan-badan Khusus

Pasal 10

(1) Kongres dan Rapat Anggota adalah Kekuasaan tertinggi organisasi

(2) Pengurus Pusat (PP) adalah kepemimpinan di tingkat Pusat

(3) Badan penyantun adalah badan penasihat PP

(4) Pengurus Cabang adalah kepemimpinan di tingkat Cabang

(5) Badan-badan khusus adalah kelengkapan PDSKJI yang dibentuk secara khusus

 

BAB VI

KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan PDSKJI diperoleh dari:

     (1) Uang Pangkal

     (2) Uang Iuran

     (3) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 13

Pembubaran PDSKJI hanya dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu.

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga PDSKJI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PDSKJI.

Ditetapkan di….

Pada tanggal….

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA PDSKJI

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Ketentuan

(1) Anggota biasa PDSKJI ialah Dokter Warga Negara Indonesia anggota IDI yang diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(2) Anggota muda PDSKJI ialah Dokter Warga Negara Indonesia anggota IDI yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

(3) Anggota luar biasa PDSKJI adalah:

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Warga Negara Asing yang bekerja dan/atau memiliki keterkaitan kerja di Indonesia
Dokter umum yang bekerja di bidang kedokteran jiwa.
Dokter umum dengan sertifikasi khusus di bidang kedokteran jiwa
Sarjana atau Diploma lain yang berminat di bidang kedokteran jiwa
(4) Anggota kehormatan PDSKJI ialah mereka yang telah berjasa di bidang kesehatan khususnya dalam kedokteran jiwa

 

Pasal 2

Tata Cara Penerimaan Anggota:

(1) Anggota biasa, anggota muda dan anggota luar biasa diterima oleh Pengurus Cabang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk atau tempat kerja setelah melalui pendaftaran tertulis, pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSKJI, serta disetujui dalam Rapat Pengurus Cabang.

(2) Apabila belum terdapat cabang PDSKJI, pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Cabang terdekat.

(3) Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh Kongres.

 

Pasal 3

Hak Anggota:

(1) Anggota biasa berhak memberikan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sebagai pengurus, serta berhak untuk mengajukan pengunduran diri.

(2) Anggota muda, anggota luar biasa, anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, dan mengajukan pengunduran diri.

(3) Tiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas dan haknya.

 

Pasal 4

Setiap Anggota PDSKJI berkewajiban:

(1) Menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Kode Etik Profesi Kedokteran Jiwa Indonesia, dan

(2) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan dan Keputusan PDSKJI.

 

Pasal 5

Kehilangan Keanggotaan:

Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh pengurus PDSKJI.

Anggota diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PDSKJI.

 

Pasal 6

Tata Cara Pemberhentian Anggota:

(1) Pengajuan pemberhentian anggota atas permintaan sendiri dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Pusat, melalui Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.

(2) Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang sesudah melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 1 (satu) bulan.

(3) Paling lama 6 (enam) bulan setelah pemberhentian sementara Pengurus Cabang dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.

 

Pasal 7

Pembelaan:

(1) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri di hadapan Rapat Anggota Cabang.

(2) Anggota yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan minta bantuan Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota dan dapat mengajukan pembelaan pada Kongres.

(3) Kongres dapat menyetujui atau menolak dengan memperkuat tindakan pemberhentian tersebut atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan cabang yang hadir. .

 

BAB II

KEGIATAN

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi, dilakukan kegiatan sebagai berikut:

(1) Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pendidikan spesialis.

(2) Mengadakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian ilmiah di bidang kedokteran jiwa

(3) Menyelenggarakan pertemuan ilmiah untuk para dokter dan masyarakat

(4) Menyelenggarakan penerbitan majalah kedokteran jiwa.

(5) Meningkatkan hubungan antar profesi, antar sektor maupun antar negara dalam lingkungan yang terkait.

(6) Kegiatan lain yang sah.


BAB III

O R G A N I S A S I

Pasal 9

Kongres

(1) Status

Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi PDSKJI
Kongres merupakan musyawarah anggota PDSKJI.
Kongres diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya kurangnya lima puluh persen jumlah cabang plus satu.
Kongres dapat menyelenggarakan sidang ilmiah dan sidang khusus lain di luar sidang organisasi.
(2) Kekuasaan dan wewenang:

Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Rencana Induk Pengembangan, dan Rencana Strategik PDSKJI.
Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat PDSKJI di akhir masa kepengurusannya mengenai amanat yang diberikan oleh Kongres.
Menyusun dan mengesahkan Badan-badan Khusus sebagai kelengkapan organisasi
Membentuk dan mengesahkan cabang baru dalam organisasi
(3) Tata Tertib Kongres:

Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Dalam pelaksanaannya Pengurus Pusat dibantu oleh Panitia Pelaksana Kongres yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
Panitia Pelaksana Kongres bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Kongres.
Sidang organisasi memenuhi 30% jumlah waktu pelaksanaan kongres.
Kongres sah, bila dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen jumlah anggota biasa plus satu.
Bila persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka Kongres diundur paling lama dalam 1X24 jam dan setelah itu Kongres dianggap sah.
Utusan cabang dengan mandat resmi mempunyai hak bicara dan suara, peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan tata-tertib, sidang pengesahan acara, dan sidang pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Kongres dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Kongres.
Kongres dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap, yang bukan anggota Pengurus Pusat.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Satu anggota biasa yang hadir dalam kongres mempunyai satu suara
Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya anggota Pengurus Pusat tersebut mempunyai status sebagai peserta biasa.
m. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(4) Tatacara Pertanggungjawaban Pengurus Pusat:

Pengurus Pusat PDSKJI membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis, dikirimkan kepada semua cabang, dan diterima paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Kongres dilaksanakan.
Ketua Umum mempertanggungjawabkan secara langsung pada Kongres
Penilaian pertanggungjawaban dilakukan melalui pembahasan
Sidang memutuskan untuk menerima penuh atau menerima dengan catatan laporan pertanggungjawaban
(5) Tatacara Pencalonan Ketua Umum:

Calon/kandidat Ketua Umum diusulkan oleh anggota biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Kongres
Calon/kandidat terpilih menyatakan bersedia atau tidak bersedia untuk diusulkan
Tiga calon/kandidat terbanyak akan diminta untuk mempresentasikan program sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai organisasi dimulai 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Kongres
(6) Tatacara Pemilihan Ketua Umum:

a. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh seluruh anggota biasa yang telah mendapatkan verifikasi dari setiap cabang

b. Ketua Umum Terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Pasal 10

Rapat Anggota

(1) Status

Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi PDSKJI di tingkat cabang
Rapat Anggota merupakan musyawarah anggota PDSKJI cabang
Rapat Anggota diadakan 4 (empat) tahun sekali.
Dalam hal yang luar biasa rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu atas persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen jumlah anggota biasa cabang plus satu.
(2) Kekuasaan dan wewenang Rapat Anggota:

Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang di akhir masa kepengurusannya

Menetapkan garis-garis besar program kegiatan Pengurus Cabang periode berikutnya.

(3) Tata tertib Rapat Anggota:

Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bersama Panitia Pelaksana Rapat Anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
Rapat Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang dan anggota.
Rapat Anggota sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen jumlah anggota biasa cabang plus satu.
Bila persyaratan c tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota diundur selambat-lambatnya 1 (satu) jam, setelah itu Rapat Anggota dianggap sah dengan jumlah anggota yang hadir.
Sidang pengesahan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan acara rapat dan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota.
Rapat anggota dipimpin seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Rapat Anggota yang dipilih dari dan oleh peserta rapat, yang bukan anggota Pengurus Cabang.
Keputusan diambil secara musyawarah/mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Cabang selesai, maka Pengurus Cabang yang bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya anggota pengurus yang hadir mempunyai status sebagai peserta biasa.
Pertemuan antar anggota selain Rapat Anggota disebut sebagai Pertemuan Anggota.
(4) Tatacara Pertanggungjawaban Pengurus Cabang:

Pengurus Cabang membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Ketua Cabang mempertanggungjawabkan secara langsung pada Rapat Anggota
Penilaian pertanggungjawaban dilakukan melalui pembahasan
Rapat memutuskan untuk menerima penuh atau menerima dengan catatan laporan pertanggungjawaban

Pasal 11

Pengurus Pusat

(1) Status:

Struktur kepemimpinan di tingkat pusat adalah pengurus pusat.

Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun.

Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum dan beberapa ketua bidang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif.

Pengurus Pusat didampingi oleh Badan Penyantun.

(2) Kekuasaan dan wewenang:

Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Kongres.

Mengumumkan kepada seluruh anggota semua keputusan dan kebijakan yang diambil organisasi dan mempertanggung-jawabkannya kepada Kongres berikutnya.

Membina hubungan yang baik dengan semua instansi yang ada, pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri, khususnya dengan instansi yang berhubungan dengan bidang kesehatan dan kedokteran jiwa.

(3) Tata Cara Pengelolaan

Pengurus Pusat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Pusat demisioner.
Ketua Pengurus Pusat Terpilih menyusun kepengurusannya paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Kongres
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Pusat mengadakan Rapat Pengurus Harian, Rapat Pleno Terbatas, Rapat Pleno Diperluas dan Rapat lainnya
Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
Rapat Pleno Terbatas dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Pusat dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Pleno Diperluas dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Pusat dan Ketua Umum Pengurus Cabang diadakan dan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.
Pasal 12

Badan Penyantun

(1) Badan Penyantun dipimpin oleh satu orang Ketua Badan Penyantun dan minimal 5 (lima) orang anggota.

(2) Anggota Badan Penyantun adalah anggota biasa yang memiliki integritas, pengabdian tinggi, dan wawasan yang luas di bidang kedokteran jiwa serta dipilih oleh Ketua Umum

(3) Ketua Badan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Badan Penyantun

(4) Badan Penyantun bertugas memberi saran dan nasihat kepada Pengurus Pusat diminta atau tidak diminta oleh Pengurus Pusat.

Pasal 13

Pengurus Cabang

(1) Status:

Struktur kepemimpinan di tingkat cabang adalah pengurus cabang.

Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun.

Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota yang mempunyai sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa. Anggota yang bertempat tinggal di daerah yang belum mempunyai Pengurus Cabang dapat menjadi anggota cabang yang terdekat.

d. Nama cabang sesuai dengan nama Propinsi atau Kabupaten atau Kota.

e. Pembentukan dan pengesahan cabang baru dilakukan oleh Pengurus Pusat dalam Kongres

(2) Kekuasaan dan Wewenang:

Melaksanakan keputusan Pengurus Pusat dan Rapat Anggota.

Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan minimal setahun sekali.

Membina hubungan yang baik dengan semua instansi yang ada, pemerintah dan swasta, khususnya dengan instansi yang berhubungan dengan bidang kesehatan dan kedokteran jiwa.

(3) Tata Cara Pengelolaan:

Pengurus Cabang menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Cabang demisioner.
Ketua Pengurus Cabang terpilih menyusun kepengurusannya paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Rapat Anggota
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Cabang mengadakan Rapat Pengurus Harian, Rapat Pleno Pengurus dan rapat lainnya.
Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara yang diadakan sedikitnya sekali dalam sebulan.
Rapat Pleno Pengurus dihadiri oleh segenap anggota pengurus cabang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata cara pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.


Pasal 14

Badan-badan Khusus

(1) Status:

Badan-badan Khusus adalah kelengkapan PDSKJI yang dibentuk secara khusus untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus.
Badan-badan khusus dibentuk di dalam Kongres, misalnya Badan Pembela Anggota, Seksi, Kelompok Studi, dan lain-lain.
(2) Kekuasaan dan wewenang:

Kekuasaan dan wewenang Badan-badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.

(3) Tata Cara Pengelolaan:

Tata cara pengelolaan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 15

Pertemuan ilmiah dapat diselenggarakan pada saat Kongres atau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kongres.

 

BAB IV

KEKAYAAN

Pasal 16

Setiap anggota PDSKJI wajib membayar uang pangkal dan uang iuran

Pasal 17

Uang Pangkal dan Uang Iuran

Besaran uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Kongres

Penjelasan: uang pangkal dan iuran dinaikkan 100%

Pengurus Cabang diwajibkan menyerahkan 40% dari uang pangkal dan uang iuran yang diterimanya kepada Pengurus Pusat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di awal tahun

Penjelasan:

Untuk kepentingan masing-masing cabang, Pengurus Cabang dapat menetapkan uang iuran tambahan, dengan persetujuan rapat anggota cabang

Pasal 18

Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat pengelolaannya diatur dalam peraturan tersendiri.

 

BAB V

ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 19

(1) Atribut dan lambang ditetapkan oleh Kongres.

(2) Ukuran atribut, lambang dan tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

(3) Atribut dan lambang yang digunakan harus mencerminkan identitas PDSKJI.

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

SERTA

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

Perubahan AD/ART

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres.

(2) Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

(3) Rencana perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum kongres.

Pasal 21

Pembubaran Organisasi

(1) Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang dilaksanakan khusus untuk itu.

(2) Keputusan pembubaran PDSKJI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) suara yang ada dalam Kongres.

(3) Setelah pembubaran, segala hak milik PDSKJI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Kongres.

 

BAB VII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 22

Untuk pertama kalinya setelah disahkannya AD/ART ini, prosedur pencalonan Ketua Umum PDSKJI diselenggarakan oleh Kongres Nasional PDSKJI tidak terikat oleh waktu.

Pasal 23

Dengan disahkannya AD/ART PDSKJI ini, semua Cabang PDSKJI paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan harus menyesuaikan semua aturan organisasinya dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART ini

 

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24

(1) Setiap anggota PDSKJI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSKJI.

(2) Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.

(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Anggaran Rumah Tangga PDSKJI.

 

Ditetapkan di Manado

Tanggal 4 November 2009

 

Direvisi oleh Tim Kecil Penyusun AD/ART PDSKJI

Masa Kerja 2008-2009

 

Prof. DR. dr. Aris Sudiyanto, Sp.KJ(K)

Dr. Danardi, Sp.KJ(K)

Dr. Wahjono, Sp.KJ

Dr. Dan Hidajat, Sp.KJ

Dr. Gerald Mario Semen, Sp.KJ

Dr. Hervita Diatri, Sp.KJ