Posted by Administrator | Kategori: Umum

PDSKJI Tetapkan Panduan Praktis Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) Fase Tanggap Darurat Bencana

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) secara resmi menetapkan Panduan Praktis Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) Fase Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat PDSKJI Nomor 051/SK/PDSKJI/XII/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Desember 2025.

Penetapan panduan ini merupakan respons atas meningkatnya kejadian bencana alam di berbagai wilayah Indonesia, yang tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan sosial, tetapi juga konsekuensi psikologis yang signifikan bagi penyintas, relawan, dan tenaga kesehatan.

Latar Belakang dan Landasan Kebijakan

Panduan DKJPS Fase Tanggap Darurat Bencana disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa. Panduan ini juga selaras dengan visi dan misi PDSKJI dalam penguatan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional, beretika, dan berbasis bukti ilmiah.

Melalui keputusan ini, PDSKJI mengesahkan dan memberlakukan panduan DKJPS sebagai acuan nasional bagi seluruh PDSKJI Cabang dan relawan kesehatan jiwa dalam memberikan layanan pada fase tanggap darurat bencana.

Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan DKJPS

Panduan DKJPS Fase Tanggap Darurat Bencana bertujuan untuk:

  • Mengurangi distres psikologis pada penyintas bencana,
  • Mencegah terjadinya maupun perburukan gangguan jiwa,
  • Melindungi kelompok rentan,
  • Memastikan dukungan psikososial dasar serta rujukan kasus berat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan aman.

Pelaksanaan DKJPS berlandaskan prinsip keselamatan penyintas dan relawan sebagai prioritas utama, intervensi yang terukur dan berbasis bukti, koordinasi satu pintu melalui Klaster Kesehatan, serta pendekatan lintas profesi dan lintas sektor.

Tahapan Layanan pada Fase Tanggap Darurat

Panduan ini mengatur tahapan layanan DKJPS secara sistematis berdasarkan waktu respons, yaitu:

  • 0–24 jam: asesmen cepat, pemetaan kebutuhan dan sumber daya, serta koordinasi awal,
  • 24–72 jam: pelaksanaan Psychological First Aid (PFA), skrining awal, intervensi dasar, dan rujukan,
  • >72 jam: pelayanan lanjutan, kesinambungan pengobatan, intervensi psikososial terarah, serta persiapan transisi menuju fase pemulihan.

Selain itu, panduan ini juga memuat peran dan tanggung jawab PDSKJI Cabang, Tim DKJPS, relawan kesehatan jiwa, serta mekanisme koordinasi dengan PDSKJI Pusat dan instansi terkait.

Intervensi dan Dukungan Terpadu

Panduan DKJPS mencakup intervensi pada tingkat individu dan komunitas, termasuk Psychological First Aid, skrining gangguan psikologis awal, penanganan kasus akut, dukungan psikososial berbasis komunitas, serta edukasi publik. Panduan ini juga menekankan pentingnya dukungan bagi relawan dan tenaga kesehatan untuk mencegah kelelahan dan burnout selama penugasan di lapangan.

Komitmen PDSKJI

Dengan diberlakukannya Panduan Praktis DKJPS Fase Tanggap Darurat Bencana ini, PDSKJI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap respons bencana yang melibatkan layanan kesehatan jiwa dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pegangan operasional yang aplikatif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi kesehatan jiwa masyarakat pada situasi krisis.